BUTON – Seorang anggota kepolisian di Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara, membuat geger publik setelah tersandung kasus dugaan asusila terhadap ibu mertuanya sendiri. Meski telah dipecat secara tidak hormat, Aipda AD masih berupaya kembali ke institusi dengan mengajukan banding.
Kepala Kepolisian Resor Buton Utara, AKBP Totok Budi, membenarkan bahwa Aipda AD telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah melewati proses sidang kode etik.
“Sidang kode etik telah dilaksanakan dan diputuskan PTDH. Seluruh tahapan administratif telah dijalani di Polres Buton Utara,” ujarnya saat dihubungi di Kendari, Sabtu (19/4/2025).
Namun, kabar berkembang bahwa AD mengajukan banding ke Polda Sultra. Bahkan, ia sempat menyebar klaim bahwa dirinya tidak akan benar-benar dipecat karena mendapat dukungan dari “orang atas”.
Hal ini memicu keresahan, terutama dari pihak keluarga korban. Mereka khawatir ada intervensi dalam proses hukum dan etik yang sedang berjalan. Upaya Aipda AD untuk membalikkan keadaan dianggap sebagai bentuk pelecehan kedua terhadap korban dan keadilan.
Totok Budi menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mengawal proses banding itu agar berjalan sesuai ketentuan.
“Memang benar yang bersangkutan mengajukan banding. Namun, perkembangan lanjutnya belum kami terima. Kami akan telusuri,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa institusinya tidak akan mentolerir pelanggaran, terlebih yang mencoreng nama baik kepolisian. Ketegasan itu disebut sebagai komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan publik.
“Kami tidak akan menolerir pelanggaran apa pun, apalagi yang mencoreng nama baik institusi. Saya selalu menekankan kepada anggota agar menjunjung tinggi integritas dan disiplin,” kata Totok.
Kasus ini bermula dari laporan asusila yang dilakukan AD kepada ibu mertuanya sendiri, peristiwa yang diduga terjadi pada 16 Januari 2025 lalu. Meski sidang etik telah menjatuhkan sanksi terberat, langkah banding AD membuka babak baru dalam pengujian integritas hukum internal Polri.
Totok menambahkan, pihaknya siap menjalankan semua proses secara objektif.
“Komitmen ini sekaligus menjadi pesan bahwa institusi Polri siap bertindak tegas terhadap pelanggaran etik dan pidana yang dilakukan oleh personelnya, tanpa pandang bulu,” pungkasnya. (*)





