Demi Cegah Penyimpangan, Menkop Wajibkan Pengurus Kopdes Lolos BI Checking

mtrkt

Selasa, 22 April 2025

2
Min Read
Demi Cegah Penyimpangan, Menkop Wajibkan Pengurus Kopdes Lolos BI Checking
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi (tengah) memberikan keterangan pers terkait Koperasi Desa Merah Putih di kantornya di Jakarta, Senin (21/4/2025). (ANTARA/Shofi Ayudiana)

JAKARTA – Pemerintah mulai memperketat proses pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dengan menyaring calon pengurusnya melalui mekanisme BI checking. Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi menegaskan, siapa pun yang ingin menjadi pengurus atau pengawas koperasi harus bersih dari catatan kredit bermasalah.

Langkah ini dinilai penting untuk mencegah potensi penyelewengan dana dan menjaga integritas pengelola koperasi.

“Kalau bermasalah (BI checking), maka tidak usah dikasih pinjaman bank,” ujar Budi Arie dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (21/4/2025).

Budi Arie menyebut, Kemenkop bertanggung jawab memeriksa latar belakang para pengurus, termasuk melalui BI checking, sebelum mereka diberikan wewenang mengelola dana koperasi. Jika ditemukan riwayat kredit yang bermasalah, maka individu tersebut akan langsung diganti.

Menurutnya, langkah ini bertujuan memperkuat kepercayaan publik terhadap gerakan koperasi dan memastikan pengelolaan dana yang transparan serta akuntabel.

Sistem pemilihan pengurus koperasi sendiri akan dilakukan melalui musyawarah desa. Sementara untuk karyawan atau pengelola unit usaha di bawah koperasi, akan melalui mekanisme rekrutmen tersendiri.

Lebih lanjut, pembentukan Kopdes Merah Putih akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama adalah legalisasi koperasi melalui akta pendirian yang akan diverifikasi oleh Kemenkop. Tahap kedua mencakup pelatihan bagi pengawas dan pengelola koperasi.

Peluncuran resmi program ini dijadwalkan pada 12 Juli 2025. Pemerintah menargetkan pembentukan hingga 80 ribu Kopdes Merah Putih di seluruh wilayah Indonesia, dengan estimasi anggaran mencapai Rp400 triliun.

Terkait pendanaan, Budi Arie menjelaskan bahwa skema pembiayaannya akan disusun bersama oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN. Bank-bank milik negara (Himbara) juga akan dilibatkan dalam proses pengawasan keuangan dan penyaluran pinjaman. (*)