JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam mengatur maupun mengawasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Koperasi tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai koperasi sektor jasa keuangan open loop yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, saat ditemui di Jakarta, Jumat (19/4/2025).
Dalam UU P2SK, koperasi disebut termasuk sektor jasa keuangan (open loop) apabila memenuhi sejumlah kriteria, seperti menghimpun dana dari pihak selain anggotanya, menghimpun dana dari koperasi lain, atau menyalurkan pinjaman ke luar keanggotaan. Selain itu, koperasi juga dikategorikan open loop jika menerima sumber pendanaan dari bank atau lembaga keuangan lain melebihi batas yang ditetapkan oleh Kementerian Koperasi.
Tak hanya itu, koperasi yang menjalankan usaha jasa keuangan di luar simpan pinjam—seperti layanan perbankan, asuransi, dana pensiun, pasar modal, hingga lembaga pembiayaan—juga termasuk dalam klasifikasi open loop yang wajib diawasi oleh OJK.
“Apabila Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih tidak memenuhi kriteria di atas, maka tidak termasuk koperasi di sektor jasa keuangan (open loop), sehingga tidak diatur dan diawasi oleh OJK,” kata Agusman menegaskan.
Hingga saat ini, terdapat 21 koperasi open loop yang telah resmi dialihkan pengaturannya ke OJK. Total aset dari koperasi-koperasi ini mencapai Rp337,30 miliar dengan penyaluran pembiayaan sebesar Rp213,26 miliar.
Namun, dari jumlah tersebut, masih ada tiga koperasi yang belum mengantongi izin resmi dari OJK. Proses perizinan tengah berjalan, dan regulator menyatakan telah mengirim surat pemberitahuan perpanjangan proses permohonan izin kepada masing-masing koperasi tersebut.
“Terhadap tiga koperasi open loop yang belum berizin di OJK, telah disampaikan surat pemberitahuan perpanjangan proses pengajuan izin usaha sebagai lembaga jasa keuangan,” ujar Agusman.
Langkah ini menunjukkan upaya OJK untuk memperkuat tata kelola koperasi sektor jasa keuangan secara bertahap dan selektif, tanpa mencampuri entitas koperasi yang berada di luar definisi legal open loop. (*)


