Direktur Utama PT Multi Jaya Concepts Yang Sempat Buron Kasus Korupsi 10,7 M Ditangkap di Jakarta Barat

mtrkt

Jumat, 23 Mei 2025

2
Min Read

Wendi (tengah) saat diamankan (foto/dok: kejari Samarinda)
SAMARINDA – Tim Gabungan Kejaksaan Agung, Kejati Kaltim dan Kejari Samarinda berhasil menangkap buronan Terpidana kasus korupsi Wendy, yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak ditetapkan februari 2025. Ia sempat menghilang saat hendak dieksekusi atas putusan Mahkamah Agung RI 17 Desember 2024, dan kini ditangkap oleh tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan Kejaksaan Negeri Samarinda. Penangkapan dilakukan pada Kamis (22/5/2025) di sebuah rumah di Perumahan Citra 2 Extension, Kalideres, Jakarta Barat.
Wendy yang merupakan Direktur Utama PT Multi Jaya Concepts (MJC), terlibat kasus korupsi proyek pembangunan kawasan ruko The Concepts Business Park di Jalan Teuku Umar, Samarinda.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Toni Yuswanto mengatakan penangkapan berjalan lancar.
“Wendy diamankan dalam kondisi kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar,” ujarnya.
Kasus yang berawal dari pengucuran dana sebesar Rp 12 miliar oleh PT MMPHKT, dana APBD Provinsi Kalimantan Timur, untuk membiayai pembangunan kawasan bisnis tersebut. Namun, proyek tidak kunjung dikerjakan.
Ia akan dieksekusi ke Rutan Kelas l Samarinda dan akan menjalani hukuman pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan dan dikenai denda sebesar Rp 300 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan kurungan tiga bulan. Dan wajib membayar uang pengganti Rp 10,7 M, dikurangi Rp 1,5 M yang telah dikembalikan melalui PT MMPH.