DPO 8 Tahun, Kejari Samarinda Tangkap Oknum Pendeta Terpidana Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

mtrkt

Sabtu, 14 Juni 2025

2
Min Read

Tim intelijen gabungan saat mengamankan di warung coto di Manado. (Foto dan Dok: Kejari Samarinda)


SAMARINDA – Pelarian oknum Pendeta AR di salah satu gereja di Kota Samarinda, akhirnya terhenti saat tengah makan siang di warung coto maros di kota Manado. Ia diamankan tanpa perlawanan dan langsung digiring tim intelijen gabungan.
Pendeta sekaligus terpidana kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang sempat buron ini ditangkap tim gabungan dari Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, dan Kejaksaan Negeri Samarinda yang telah memburunya sejak 2017.
Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan, mengatakan kini terpidana harus menjalani hukuman penjara selama lima tahun. Sesuai amar putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). 
“Selain pidana penjara lima tahun dikurangi masa penahanan saat penangkapan. Ada denda, Rp 6 juta subsider 1 bulan kurungan,” ujarnya.
AR menjadi buron sesaat setelah kasasi terbit. Dan menghilang saat hendak dieksekusi jaksa.
Ia mengurai kasus yang terjadi pada Februari 2016. Kasus itu bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Peradilan tingkat I saat itu membebaskannya dari dakwaan, karena kurang bukti jadi pertimbangan pengadilan saat itu.
Jaksa ajukan kasasi ke MA. Di 1 Februari 2018, putusan kasasi perkara ini dibacakan. Hakim MA yang diketuai Sri Murwahyuni bersama Maruap Dohmatiga Pasaribu dan Eddy Army menganggap Rottie bersalah. vonis bebas pun berubah jadi lima tahun penjara dengan denda Rp 6 juta subsider 1 bulan kurungan. 
“Saat hendak dieksekusi pada 2018, terpidana hilang sampai akhirnya Kejari Samarinda menetapkannya masuk DPO (daftar pencarian orang),” ucapnya
Ia sempat menghilang, berpindah-pindah dari Berau, Manokwari, Surabaya, hingga Minahasa Utara, bahkan mengganti identitas demi menghindari kejaran hukum.
Soal profesi Rottie selama buron, Firman membenarkan jika terpidana berprofesi sebagai pendeta. 
“Benar. Saat ditangkap pun profesinya itu,” terangnya.
Setelah ditangkap, AR kini harus mendekam di Rutan Klas IIA Sempaja untuk menjalani hukuman.