Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Siapkan Bantuan Hingga 7,5 Juta UKT permahasiswa

mtrkt

Kamis, 19 Juni 2025

2
Min Read

Kepala Biro Kesra Setdaprov Kaltim Dasmiah (foto: Kaltim Post)

SAMARINDA – Sebanyak 16.823 ribu mahasiswa baru dipastikan bebas Uang Kuliah Tunggal (UKT). Setelah Pemerintah Provinsi Kaltim meneken Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Perguruan Tinggi Negri (PTN) di Kaltim.
Dalam perjanjian, ketujuh PTN sepakat tidak lagi melakukan pemungutan UKT kepada mahasiswa baru, kecuali jika jumlah UKT melebihi batas bantuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah provinsi.
Atau jika bantuan yang disiapkan Pemprov sebesar Rp 7,5 juta, permahasiswa dan ternyata UKT yang harus di bayar mahasiswa mencapai Rp 8 juta, maka selisih Rp 500 ribu akan menjadi tanggung jawab mahasiswa itu sendiri.
Dilansir dari Kaltim post, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Kaltim, Dasmiah menyampaikan bahwa dari total 53 perguruan tinggi (PTN dan PTS) yang menandatangani MoU pada Launching Program Gratispol 21 April lalu, saat ini baru tujuh PTN yang melanjutkan ke tahap Perjanjian Kerja Sama (PKS) karena telah memenuhi syarat kelengkapan data mahasiswa baru.
Artinya memang realisasi program pendidikan gratis ini sudah sangat cepat. Proses kita dari Februari, hanya tiga bulan kita sudah melakukan PKS,” ujarnya.
Dan bagi sekitar seribu mahasiswa Unmul yang sudah terlanjur melakukan pembayaran UKT di Perguruan Tinggi, yang telah melakukan Perjanjian Kerja Sama dengan Pemrov Kaltim. Dasmiah memastikan mereka akan menerima refund sesuai ketentuan yang berlaku.
Tujuh perguruan tinggi negeri yang sudah menekan PKS yakni:
-Universitas Mulawarman (Unmul): 7.714 mahasiswa
-UIN Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI): 2.225 mahasiswa
-Politeknik Negeri Samarinda (POLNES): 2.122 mahasiswa
-Poltekkes Kemenkes Kaltim: 997 mahasiswa
•Politeknik Pertanian Negeri Samarinda (Politani): 465 mahasiswa
•Politeknik Negeri Balikpapan (Poltekba): 1.020 mahasiswa