Pemprov Kaltim Resmi Menerbitkan Peraturan Gubernur Tentang Pengelolaan Media di Pemerintahan

mtrkt

Sabtu, 21 Juni 2025

2
Min Read

Sosialisai Pergub di Five Premiere Hotel oleh Diskominfo Kaltim


SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal menegaskan, banyaknya media baru yang muncul dan langsung menawarkan kerja sama ke instansi pemerintah untuk mengais proyek APBD. Pemprov ingin setiap anggaran yang digunakan untuk media dapat dipertanggungjawabkan agar menjaga kualitas informasi yang disampaikan ke publik
“Dengan Pergub ini, kerja sama tidak lagi berdasarkan selera atau kedekatan. Tapi murni karena media itu layak dan memenuhi syarat profesionalisme,” ujarnya.
Ia mengatakan regulasi ini hadir agar media resmi dan profesional tidak tersisih oleh media dadakan, guna menjaga kualitas informasi publik yang disampaikan ke masyarakat.
“Ini bukan soal membatasi pertumbuhan media, tapi membina dan menertibkan agar kita bekerja sama dengan media yang profesional dan taat aturan,” ucapnya
Hanya media yang memenuhi syarat dan struktural yang bisa menjalin kerja sama dengan Pemprov.
Untuk mempermudah pengawasan, media dibagi menjadi tiga kategori:
Grade A: Terverifikasi faktual oleh Dewan Pers
Grade B: Terverifikasi administrasi atau menyampaikan surat pernyataan bermaterai bahwa proses pendaftaran ke Dewan Pers sedang berlangsung
Grade C: Memenuhi seluruh syarat Pergub dan sedang dalam proses menuju verifikasi
Dalam proses penyusunan Pergub, Pemprov Kaltim juga melibatkan berbagai organisasi profesi dan asosiasi media, termasuk dari unsur Dewan Pers.