DPR Bentuk Panitia Khusus (Pansus), Terkait Dugaan Korupsi Kuota Ibadah Haji 2024

mtrkt

Jumat, 20 Juni 2025

2
Min Read

Gedung KPK (Istimewa)


SAMARINDA – DPR menyepakati pembentukan dan susunan nama keanggotaan pansus angket pengawasan haji dalam rapat paripurna ke-21. Pansus angket itu berisikan 30 anggota Dewan dari semua fraksi DPR
Selly Andriany Gantina, yang mengusulkan hak angket pansus haji menyampaikan, pembagian kuota haji oleh Kemenag tak sesuai dengan UU dan penetapan hasil rapat yang sudah dilakukan pemerintah dan DPR RI Komisi VII.
“Bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia sehingga keputusan Menag No 118 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan pemenuhan kuota haji khusus tambahan dan sisa kuota haji 2024 bertentangan dengan UU dan tak sesuai dengan hasil kesimpulan rapat Panja Komisi VIII dengan Menag terkait penetapan BPIH,” ujarnya.
Juli 2024 lalu, Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU). Melaporkan dan meminta KPK untuk mengusut Menteri Agama (Menag) terkait pengalihan kuota haji reguler ke kuota haji khusus, yang saat itu dijabat Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) yang saat itu dijabat Saiful Rahmat Dasuki.
“Kami selaku pelapor mohon kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkenan memanggil para terlapor tersebut serta pihak-pihak yang terkait untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Menurutnya, dalam Undang-Undang tentang haji dan umrah, kuota haji khusus yang ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari keseluruhan kuota haji Indonesia.
“Karena ada dugaan seorang Menteri yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang serta mengangkangi aturan dengan menetapkan kebijakan kuota haji tanpa berkonsultasi dengan DPR,” ungkapnya.
“Dengan kata lain, mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 orang karena dialihkan untuk jemaah haji khusus,” tambahnya.