Menteri Keuangan Sri Mulyani (Dok: Kemenkeu)
SAMARINDA – Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani mengeluarkan aturan baru terkait efisiensi biaya, seperti perjalanan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN), uang rapat, dan honor pengelola keuangan, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 (PMK SBM), yang diundangkan pada tanggal 20 Mei 2025.
Ia menghapus uang harian bagi PNS yang melakukan rapat di luar kantor, menghapus biaya komunikasi, mengurangi alokasi anggaran transportasi untuk perjalanan dinas ke bandara/terminal/stasiun, hingga mengurangi honor pengelola keuangan hingga 38 persen, dengan demikian, penggunaan anggaran tidak hanya pada sisi pencapaian target (output), melainkan juga disisi input.
Kebijakan SBM TA 2026 memuat beberapa penyesuaian atau perubahan dibandingkan tahun sebelumnya, dimana penetapan besaran satuan biaya juga melibatkan beberapa pihak, seperti BPS, Akademisi, serta koordinasi dengan beberapa Kementerian/Lembaga terkait, antara lain
- Penghapusan Satuan Biaya, yaitu:
a. Penghapusan satuan biaya komunikasi dengan pertimbangan telah berakhirnya status pandemi Covid-19 sehingga kebijakan pemberiannya perlu disesuaikan.
b. Penghapusan pemberian uang harian (uang saku) Rapat Full Day (rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor paling singkat 8 (delapan) jam tanpa menginap), sementara untuk uang harian Rapat Halfday (rapat paling singkat 5 (lima) jam tanpa menginap) sudah sejak TA 2025 dihapuskan.
Rapat /pertemuan paket halfday dan fullday hanya dapat dilaksanakan di dalam kota kecuali melibatkan instansi atau masyarakat/kabupaten/kota setempat.
Rapat di luar kantor dapat diselenggarakan hanya untuk menyelesaikan pekerjaan secara intensif dan koordinatif dengan melibatkan peserta dari K/L lainnya/masyarakat, dilakukan secara selektif, mengutamakan pelaksanaan secara online meeting, serta memanfaatkan penggunaan fasilitas milik negara. - Perubahan kebijakan satuan biaya melalui penyederhanaan dan penurunan besaran, yaitu:
a. Pemberian Honorarium Pengelola Keuangan dengan penurunan besaran tertinggi hingga 38 persen pada satuan biaya honorarium Penanggungjawab Pengelola Keuangan, honorarium Pengadaan Barang Jasa, dan honorarium Pengelola Penerima PNBP.
b. Biaya transportasi dari dan ke bandara/pelabuhan/stasiun/terminal dan transportasi wilayah Jabodetabek dengan penurunan rata-rata 10 persen yang dibayarkan dengan metode lumpsum. - Penambahan Satuan Biaya baru, yaitu satuan biaya uang harian magang mahasiwa yang dapat diberikan kepada mahasiswa S-1 atau D-IV yang mengikuti program magang wajib di K/L dengan beberapa persyaratan tertentu untuk mendukung program penyelenggaraan pendidikan dalam rangka meningkatkan kesiapan SDM Indonesia memasuki dunia kerja ke depan.
- Penyesuaian Besaran Satuan Biaya berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik pada beberapa jenis satuan biaya, antara lain biaya rapat (paket meeting); transportasi antar wilayah baik darat, laut dan udara serta penyesuaian beberapa jenis harga barang seperti biaya sewa, pemeliharaan gedung dan kendaraan operasional.





